Visi Program Studi Pendidikan Luar Biasa

“Menjadi Program Studi Pendidikan Luar Biasa yang unggul di tahun 2025”

Misi Program Studi Pendidikan Luar Biasa

  1. Menyelenggarakan Pendidikan atau pengembangan program akademik untuk menyiapkan calon pendidik di tingkat Pendidikan Khusus yang professional dan mampu menguasai bahasa inggris;
  2. Mengembangkan teori-teori pendidikan dan keilmuan bidang Pendidikan Luar Biasa sesuai dengan standar mutu guna memberikan kontribusi dalam perkembangan pendidikan Inklusi/ SLB di NTT.
  3. Menyelenggarakan pembelajaran dengan bantuan teknologi informasi yang efektif.
  4. Mengembangkan layanan pengabdian kepada masyarakat bidang kependidikan khusus dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di NTT.
  5. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kepedulian terhadap layanan pendidikan khusus.
  6. Menyelenggarakan aktivitas pendukung untuk pengembangan softskill dan mengasah karakter wirausaha.

Tujuan Program Studi Pendidikan Luar Biasa

  1. Menghasilkan lulusan Pendidikan Khusus yang professional, handal dan kompeten dalam bidang yang menjadi pilihannya.
  2. Menghasilkan metoda dan teknik pembelajaran dalam bidang keguruan dan ilmu pendidikan pada pembelajaran khusus berbasis teknologi informasi
  3. Mengembangkan sistem kelembagaan yang mendukung terciptanya layanan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bidang Pendidikan Khusus.

Sasaran Mutu Program Studi Pendidikan Luar Biasa

Adapun sasaran Program Studi Pendidikan Luar Biasa FKIP Universitas San Pedro dirumuskan sebagai berikut :

  1. Dihasilkannya lulusan yang memiliki:
    a) Karakter sebagai tenaga pendidik yang handal dan mampu menguasai bahasa inggris sebagai bahasa internasional.                                              b) Indek Prestasi Kumulatif sama dengan atau lebih besar dari 3.00
    c) Pengetahuan dan pengalaman mengajar anak berkebutuhan khusus.
    d) Memiliki kompetensi dalam pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
    e) Jiwa entrepreneurship
    f) Fasih terhadap penggunaan perangkat teknologi informasi untuk menunjang proses pembelajaran.
    g) Masa studi sama dengan atau lebih kecil dari 8 semester.
  2. Peningkatan kompetensi dosen.
  3. Peningkatan proses belajar mengajar.
  4. Dihasilkannya laporan hasil penelitian ilmiah dalam bidang pendidikan bahasa Inggris minimal 1 buah/tahun/dosen.
  5. Dihasilkannya laporan kegiatan pengabdian pada masyarakat minimal 1 kegiatan/tahun/dosen.
  6. Dihasilkannya karya ilmiah dosen selain penelitian minimal 1 penelitian/dosen/tahun.